Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB IX
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 81
Penelitian dan pengembangan Perkebunan dimaksudkan untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengembangan Usaha Perkebunan agar memberikan nilai tambah, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan dengan menghargai kearifan lokal.
Pasal 82
Penelitian dan pengembangan Perkebunan dapat dilaksanakan oleh perseorangan, badan usaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perseorangan, badan usaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan:
sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;
Pelaku Usaha Perkebunan;
asosiasi komoditas Perkebunan;
organisasi profesi terkait; dan/atau
lembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing.
Kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
Pasal 83
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untuk mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perkebunan.
Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
perizinan penelitian;
kemudahan pemasukan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri; dan
penggunaan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri.
Pasal 84
Dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pelaku Usaha Perkebunan menyediakan fasilitas berupa:
kemudahan perizinan penelitian;
penggunaan sarana dan prasarana Perkebunan untuk penelitian; dan
kemudahan akses data yang tidak bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perun dang-undangan.
Pasal 85
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong pemangku kepentingan di bidang Perkebunan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Perkebunan.
Perseorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan asing yang akan melakukan penelitian dan pengembangan Perkebunan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.