Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>

BAB XI
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA


Pasal 88
(1)

Sumber daya manusia Perkebunan meliputi aparatur, Pelaku Usaha Perkebunan, dan masyarakat Perkebunan.

(2)

Pengembangan sumber daya manus1a Perkebunan dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya.

(3)

Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi.


Pasal 89
(1)

Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Pelaku Usaha Perkebunan, dan masyarakat Perkebunan.

(2)

Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.


Pasal 90
(1)

Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia Perkebunan diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 91
(1)

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan Perkebunan.

(2)

Penyuluhan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat.


Pasal 92

Penyelenggaraan penyuluhan Perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.