Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 96
(1)Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan;

pelaksanaan Usaha Perkebunan;

pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan ;

penelitian dan pengembangan ;

pengembangan sumber daya manusia ;

pembiayaaan Usaha Perkebunan ; dan

pemberian rekomendasi penanaman modal.


Komentar!