Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 96
(1)

Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. perencanaan;

  2. pelaksanaan Usaha Perkebunan;

  3. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan ;

  4. penelitian dan pengembangan ;

  5. pengembangan sumber daya manusia ;

  6. pembiayaaan Usaha Perkebunan ; dan

  7. pemberian rekomendasi penanaman modal.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.