Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 74
(1)Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.
(2)Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!