Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 6
Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan:
rencana pembangunan nasional;
rencana tata ruang wilayah;
kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha Perkebunan;
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
kinerja pembangunan Perkebunan;
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
kondisi ekonomi dan sosial budaya;
kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan
aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara.
Perencanaan Perkebunan mencakup:
wilayah;
Tanaman Perkebunan;
sumber daya manusia;
kelembagaan;
kawasan Perkebunan;
keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;
sarana dan prasarana;
pembiayaan;
penanaman modal; dan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.