Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

<<>>
Pasal 6
(1)Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan:
rencana pembangunan nasional;

rencana tata ruang wilayah;

kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha Perkebunan;

daya dukung dan daya tampung lingkungan;

kinerja pembangunan Perkebunan;

perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

kondisi ekonomi dan sosial budaya;

kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan

aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara.

(2)Perencanaan Perkebunan mencakup:
wilayah;

Tanaman Perkebunan;

sumber daya manusia;

kelembagaan;

kawasan Perkebunan;

keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;

sarana dan prasarana;

pembiayaan;

penanaman modal; dan

penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Komentar!