Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>
Pasal 6
(1)

Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan:

  1. rencana pembangunan nasional;

  2. rencana tata ruang wilayah;

  3. kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha Perkebunan;

  4. daya dukung dan daya tampung lingkungan;

  5. kinerja pembangunan Perkebunan;

  6. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

  7. kondisi ekonomi dan sosial budaya;

  8. kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan

  9. aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara.

(2)

Perencanaan Perkebunan mencakup:

  1. wilayah;

  2. Tanaman Perkebunan;

  3. sumber daya manusia;

  4. kelembagaan;

  5. kawasan Perkebunan;

  6. keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;

  7. sarana dan prasarana;

  8. pembiayaan;

  9. penanaman modal; dan

  10. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.