Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 21
(1)

Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan secara berkelanjutan.

(2)

Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.

(3)

Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.