Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 21
(1)
Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan secara berkelanjutan.
(2)
Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
(3)
Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri.