Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(6)Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!