Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau

  3. pencabutan izin Usaha Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.