Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;

pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau

pencabutan izin Usaha Perkebunan.

Komentar!