Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 35
(1)

Dalam rangka pengendalian organi sme pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan berke wajiban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.

(2)

Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.