Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(4)Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:
letak dan luas wilayah, kawasan, dan budi daya Perkebunan;

ketersediaan sarana dan prasarana Perkebunan;

prakiraan iklim;

izin Usaha Perkebunan dan status hak Lahan Perkebunan;

varietas tanaman;

peluang dan tantangan pasar;

permintaan pasar;

perkiraan pr oduksi;

perkiraan pas okan; dan

perkiraan harga.

Komentar!