Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)

Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:

  1. letak dan luas wilayah, kawasan, dan budi daya Perkebunan;

  2. ketersediaan sarana dan prasarana Perkebunan;

  3. prakiraan iklim;

  4. izin Usaha Perkebunan dan status hak Lahan Perkebunan;

  5. varietas tanaman;

  6. peluang dan tantangan pasar;

  7. permintaan pasar;

  8. perkiraan pr oduksi;

  9. perkiraan pas okan; dan

  10. perkiraan harga.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.