Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Besaran penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan Pekebun.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.