Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk pengayaan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan.

Komentar!