Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 18
(1)

Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dikenai sanksi administratif.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. penghentian sementara dari kegiatan usaha; dan/atau

  3. pencabutan izin Usaha Perkebunan.

(3)

Ketentuan lebih lan jut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.