Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 63
(1)Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah ge ografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.
(2)Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan Perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.

Komentar!