Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan Perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.

Terkait

Komentar!