Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan Perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.