Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 34
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang memiliki atau menguasai Tanaman Perkebunan harus melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya.

Komentar!