Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(6)

Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa beasiswa dan kesejahteraan diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pem erintah Daerah secara keberlanjutan.

Terkait

Komentar!