Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah


Pasal 11
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai mengawasi penyelen ggaraan Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskrimin asi.


Terkait

Komentar!