Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 30
(1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk:
terciptanya Presta si Olahraga;

berkembangnya karier Olahragawan;

terciptanya lapangan kerja dan usaha;

meningkatnya sumber pendapatan; dan

berkembangnya Industri Olahraga.

(2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga Profesional.
(3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara beretika.

Komentar!