Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 30
(1)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional dilaksanakan dan diarahkan untuk:

  1. terciptanya Presta si Olahraga;

  2. berkembangnya karier Olahragawan;

  3. terciptanya lapangan kerja dan usaha;

  4. meningkatnya sumber pendapatan; dan

  5. berkembangnya Industri Olahraga.

(2)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau Organisasi Olahraga Profesional.

(3)

Pembinaan dan pengembangan Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara beretika.


Terkait

Komentar!