Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan dengan memperhati kan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.

Komentar!