Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 20
(1)

Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi Olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan mar tabat bangsa.

(2)

Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai Prestasi.

(3)

Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan terpadu, berjenjang, dan berke lanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

(4)

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Olahraga Prestasi.

(5)

Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemeri ntah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat:

  1. membentuk perkumpulan Olahraga;

  2. memberikan kemudahan menjadi anggota perkumpulan Olahraga;

  3. memberdayakan pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang efektif da n efisien berstandar internasional;

  4. mengembangkan sentra pembinaan Olahraga Prestasi;

  5. melakukan pembinaan kemampuan manajerial Organisasi Olahraga;

  6. memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Tenaga Keolahragaan;

  7. menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga Prestasi;

  8. mengembangkan sistem pemanduan dan pengembangan bakat Olahraga;

  9. mengembangkan sistem informasi Keolahragaan;

  10. mengembangkan sistem kesejahteraan Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan;

  11. melakukan uji coba kemampuan Prestasi Olahragawan pada ti ngkat daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan;

  12. mengembangkan sistem pengembangan dan promosi kualifikasi pelatih ; dan

  13. mengembangkan Olahraga berbasis teknologi.


Terkait

Komentar!