Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 73
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat ber tanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, mengelola, dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta ruang terbuka sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Jumlah dan jenis Prasarana Olahraga yang dibangun wajib mempertimbangkan pemerataan di seluruh wilayah termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar untuk kepentingan Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, dan Olahraga Prestasi dilengkapi kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan .
Prasarana Olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan Prasarana Olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang selanj utnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai aset/milik Pemerintah Daerah setempat .
Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi adminis tratif atau bentuk sanksi lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Prasarana Olahraga dan pemenuhan kewajiban badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan a yat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga yang telah Daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian Prasarana Olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan rekomendasi Menteri d an izin atau persetujuan dari yang berwenang diatur dengan Peraturan Menteri.