Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(4)

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandi ri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Terkait

Komentar!