Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Bagian Kesatu
Standardisasi


Pasal 93
(1)Standar Nasional Keolahragaan meliputi:
standar kompetensi Tenaga Keolahragaan;

standar isi program pelatihan Tenaga Keolahragaan;

standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;

standar pengelolaan organisasi Keolahragaan;

standar penyelenggaraan Keolahragaan; dan

standar pelayanan minimal Keolahragaan.

(2)Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3)Standar N asional Keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan Keolahragaan.
(4)Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas pu blik.

Komentar!