Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Ketiga
Tenaga Keolahragaan


Pasal 69
(1)

Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh/penggerak, instruktur, tenaga kesehatan, ahli biomekanika, psikolog, tenaga pengawas Doping, relawan , dan tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyel enggarakan kegiatan Olahraga.

(2)

Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga bersangkutan dan/atau le mbaga sertifikasi kompetensi Tenaga Keolahragaan lainnya.

(3)

Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan Tenaga Keolahragaan yang bersangkutan.

(4)

Pengadaan Tenaga Keolahr agaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khusus yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.


Pasal 70

Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:

  1. pembinaan, pen gembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; dan

  2. pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.


Pasal 71

Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib:

  1. memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi;

  2. mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga atau institusi lain yang relevan ;

  3. mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  4. menaati norma, budaya, dan adat istiadat Masyarakat setempat.


Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status Olahragawan, Olahragawan profesional, perpindahan Olahragawan, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan, Pembina Olahraga, dan Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!