Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 21
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan Olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik.

(2)

Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam lingkup Olahraga Prestasi, Olahraga pendidikan, dan Olahraga Masyarakat .

(3)

Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial.

(4)

Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didorong untuk mendukung pengembangan Industri Olahraga.

(5)

Olahraga sebagaimana dima ksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan, sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Olahragawan pada setiap kegiatan pelatihan dan penyelenggaraan kompetisi, pembina atau penyelenggara kegiatan wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan Olahraga Prestasi.


Terkait

Komentar!