Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 88
(1)

Masyarak at memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Keolahragaan.

(2)

Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, badan usaha, atau o rganisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.

(3)

Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan Olahraga.

(4)

Masyarakat ikut serta mendorong upaya Pemb inaan dan Pengembangan Keolahragaan.


Terkait

Komentar!