Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 95
Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentu kan:
kompetensi Tenaga Keolahragaan;
kelayakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; dan
kelayakan Organisasi Olahraga dalam melaksanakan tata kelola dan kejuaraan.
Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat kelayakan yang dikeluark an oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga mandiri yang berwenang wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi Olahraga, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga.
Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif, transparan, mudah, dan terjangkau.
Pasal 96
Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai deng an Pasal 95 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 97
Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 96 diatur dengan Peraturan Menteri.