Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(1)Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan

mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaks anaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.

Komentar!