Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Pemerintah Pusat mempunyai tugas:

  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan

  2. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaks anaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.

Terkait

Komentar!