Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 57
(1)

Olahragawan meliputi Olahragawan amatir dan Olahragawan profesional.

(2)

Olahragawan penyandang disabilitas merupakan Olahragawan yang melaksanakan Ola hraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.


Terkait

Komentar!