Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 57
(1)Olahragawan meliputi Olahragawan amatir dan Olahragawan profesional.
(2)Olahragawan penyandang disabilitas merupakan Olahragawan yang melaksanakan Ola hraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.

Komentar!