Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pid ana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00

Terkait

Komentar!