Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 25

Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga secara berkala dan berkelanjutan bagi karyawannya untuk meningkatkan pemulihan, kesehatan, kebugaran , kesejahteraan mental, relasi sosial, serta kualitas dan produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.


Terkait

Komentar!