Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 69
(1)

Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten pelatih, guru/dosen, wasit, juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh/penggerak, instruktur, tenaga kesehatan, ahli biomekanika, psikolog, tenaga pengawas Doping, relawan , dan tenaga teknis atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyel enggarakan kegiatan Olahraga.

(2)

Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau lembaga Olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga bersangkutan dan/atau le mbaga sertifikasi kompetensi Tenaga Keolahragaan lainnya.

(3)

Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan Keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan Tenaga Keolahragaan yang bersangkutan.

(4)

Pengadaan Tenaga Keolahr agaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan oleh lembaga khusus yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.


Terkait

Komentar!