Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan:
pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;

memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan

memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.

Komentar!