Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Setiap Orang dapat menjadi Olahragawan profesional setelah memenuhi persyaratan:

  1. pernah menjadi Olahragawan amatir dan/atau mengikuti kompetisi secara periodik;

  2. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang dipersyaratkan; dan

  3. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan.

Terkait

Komentar!