Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(5)

Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga mandiri yang berwenang wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Terkait

Komentar!