Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Pemerintah Daerah mempunyai tugas:

  1. menetapkan dan melaksanakan k ebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan

  2. mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.

Terkait

Komentar!