Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(3)Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
menetapkan dan melaksanakan k ebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan

mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.

Komentar!