Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 90
Setiap pelaksanaan Industri Olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat wajib memperha tikan tujuan Keolahragaan serta prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.

Komentar!