Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskrimin asi.

Komentar!