Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan Keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskrimin asi.

Terkait

Komentar!