Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 46

Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 bertujuan untuk:

  1. memasyarakatkan Olahraga;

  2. menjaring bibit Olahragawan potensial;

  3. meningkatkan kesehatan dan kebugaran;

  4. mening katkan Prestasi Olahraga;

  5. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;

  6. meningkatkan ketahanan nasional;

  7. meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

  8. mewujudkan rasa saling menghormati keberagaman antarbangsa; dan

  9. mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia.


Terkait

Komentar!