Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 46
Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 bertujuan untuk:
memasyarakatkan Olahraga;

menjaring bibit Olahragawan potensial;

meningkatkan kesehatan dan kebugaran;

mening katkan Prestasi Olahraga;

memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;

meningkatkan ketahanan nasional;

meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

mewujudkan rasa saling menghormati keberagaman antarbangsa; dan

mewujudkan persahabatan dan perdamaian dunia.


Komentar!