Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 92
(1)

Pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga dilaksanakan melalui kerja sama yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan Olahraga yang mandiri dan profesional.

(2)

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pembentukan sentra pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga.

(3)

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi perwujudan kerja sama antara pelaku Industri Olahraga , perguruan tinggi, komunitas Olahraga, media massa , dan pemangku kepentingan lainnya.


Terkait

Komentar!