Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 92
(1)Pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga dilaksanakan melalui kerja sama yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan Olahraga yang mandiri dan profesional.
(2)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan pembentukan sentra pembinaan dan pengembangan Industri Olahraga.
(3)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi perwujudan kerja sama antara pelaku Industri Olahraga , perguruan tinggi, komunitas Olahraga, media massa , dan pemangku kepentingan lainnya.

Komentar!