Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Organisasi anti-Doping nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) merupakan satu-satunya organisasi anti-Doping nasional yang bersifat mandiri, profesional, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan perat uran organisasi anti-Doping dunia.

Terkait

Komentar!