Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, mengelola, dan memelihara Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga serta ruang terbuka sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Terkait

Komentar!