Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Setiap Olahragawan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:
meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;

mendapatkan pembinaan cabang Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik;

mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;

memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar disabilitas dan dapat diakses; dan

mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan Prestasi yang dicapai.

Komentar!