Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Setiap Olahragawan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak untuk:

  1. meningkatkan Prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan Olahraga Penyandang Disabilitas;

  2. mendapatkan pembinaan cabang Olahraga sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik;

  3. mengikuti pekan dan kejuaraan Olahraga Penyandang Disabilitas di tingkat daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau kompetisi;

  4. memperoleh layanan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga yang sesuai dengan standar disabilitas dan dapat diakses; dan

  5. mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan Prestasi yang dicapai.

Terkait

Komentar!