Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB XVI
STAND ARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI


Bagian Kesatu
Standardisasi


Pasal 93
(1)

Standar Nasional Keolahragaan meliputi:

  1. standar kompetensi Tenaga Keolahragaan;

  2. standar isi program pelatihan Tenaga Keolahragaan;

  3. standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga;

  4. standar pengelolaan organisasi Keolahragaan;

  5. standar penyelenggaraan Keolahragaan; dan

  6. standar pelayanan minimal Keolahragaan.

(2)

Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.

(3)

Standar N asional Keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan Keolahragaan.

(4)

Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas pu blik.


Bagian Kedua
Akreditasi


Pasal 94
(1)

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program pendidikan dan/atau pelatihan, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga.

(2)

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membe rikan penilaian berdasarkan Standar Nasional Keolahragaan.

(3)

Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka.

(4)

Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandi ri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.


Bagian Ketiga
Sertifikasi


Pasal 95
(1)

Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.

(2)

Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentu kan:

  1. kompetensi Tenaga Keolahragaan;

  2. kelayakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; dan

  3. kelayakan Organisasi Olahraga dalam melaksanakan tata kelola dan kejuaraan.

(3)

Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat kelayakan yang dikeluark an oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

(4)

Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah lulus uji kompetensi.

(5)

Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga mandiri yang berwenang wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

(6)

Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi Olahraga, Prasarana Olahraga, dan Sarana Olahraga.

(7)

Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif, transparan, mudah, dan terjangkau.


Pasal 96

Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai deng an Pasal 95 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.


Pasal 97

Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 96 diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!