Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:

  1. mediasi;

  2. konsiliasi; atau

  3. arbitrase.

Terkait

Komentar!