Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(2)Pembina Olahraga berkewajiban:
melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap Organisasi Olahraga, Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan pendanaan Keolahragaan; dan

melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.

Komentar!