Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Pembina Olahraga berkewajiban:

  1. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap Organisasi Olahraga, Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan pendanaan Keolahragaan; dan

  2. melaksanakan pembinaan dan pengembangan Olahraga sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Keolahragaan.

Terkait

Komentar!