Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB II
DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP


Pasal 2

Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Pasal 3

Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.


Pasal 4

Keolahragaan bert ujuan untuk:

  1. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;

  2. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;

  3. mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;

  4. memperkukuh ketahanan nasional;

  5. mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan

  6. menjaga perdamaian dunia.


Pasal 5

Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:

  1. kebangsaan;

  2. gotong royong;

  3. keadilan;

  4. pembudayaan;

  5. manfaat;

  6. kebhinekaan;

  7. partisipatif;

  8. keterpa duan;

  9. keberlanjutan;

  10. aksesibilitas;

  11. sportivitas;

  12. demokratis;

  13. akuntabilitas; dan

  14. ketertiban dan kepastian hukum.


Terkait

Komentar!