Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB II
DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 3
Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.
Pasal 4
Keolahragaan bert ujuan untuk:
memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;
menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
memperkukuh ketahanan nasional;
mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan
menjaga perdamaian dunia.
Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
kebangsaan;
gotong royong;
keadilan;
pembudayaan;
manfaat;
kebhinekaan;
partisipatif;
keterpa duan;
keberlanjutan;
aksesibilitas;
sportivitas;
demokratis;
akuntabilitas; dan
ketertiban dan kepastian hukum.