Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

<<>>

BAB II
DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP


Pasal 2
Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 3
Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat.

Pasal 4
Keolahragaan bert ujuan untuk:
memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;

menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;

mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;

memperkukuh ketahanan nasional;

mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan

menjaga perdamaian dunia.


Pasal 5
Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
kebangsaan;

gotong royong;

keadilan;

pembudayaan;

manfaat;

kebhinekaan;

partisipatif;

keterpa duan;

keberlanjutan;

aksesibilitas;

sportivitas;

demokratis;

akuntabilitas; dan

ketertiban dan kepastian hukum.


Komentar!