Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

(3)Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi perwujudan kerja sama antara pelaku Industri Olahraga , perguruan tinggi, komunitas Olahraga, media massa , dan pemangku kepentingan lainnya.

Komentar!