Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi perwujudan kerja sama antara pelaku Industri Olahraga , perguruan tinggi, komunitas Olahraga, media massa , dan pemangku kepentingan lainnya.

Terkait

Komentar!