Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, organisasi lain, badan usaha , dan/atau perseorangan.

Terkait

Komentar!