Keolahragaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK IND ONESIA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG KEOLAHRAGAAN
- PEMBUKAAN
- a. bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
- b. bahwa untuk mening katkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia,…
- c. bahwa keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga,…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- Pasal 20 dan Pasa l 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Olahraga adalah segala…
- Pasal 2Keolahragaan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar…
- Pasal 3Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial…
- Pasal 4Keolahragaan bert ujuan untuk: a. memelihara dan meningkatkan kesehatan…
- Pasal 5Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip: a. kebangsaan; b. gotong…
- ayat (1)Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a. menetapkan dan melaksanakan…
- ayat (2)Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam…
- ayat (3)Pemerintah Daerah mempunyai tugas: a. menetapkan dan melaksanakan k…
- ayat (4)Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan den gan mempertimbangkan…
- Pasal 15Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan…
- Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah…
- Pasal 17Ruang lingkup Olahraga meliputi kegiatan: a. Olahraga pendidikan; b. Olahraga…
- ayat (1)Olahraga pendidikan sebagaimana dim aksud dalam Pasal 17 huruf a…
- ayat (2)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan , baik pada…
- ayat (3)Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan berpedoman pada taraf pe…
- ayat (4)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap…
- ayat (5)Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan…
- ayat (6)Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada guru/dosen Olahraga dan dapat…
- ayat (7)Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
- ayat (6)berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan…
- ayat (8)Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan Olahraga dan/atau f estival…
- ayat (9)Kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahrag a satuan pendidikan sebagaimana…
- ayat (1)Olahraga Masyarakat dapat dilaksanakan oleh Setiap Orang, satuan pendidikan,…
- ayat (2)Olahraga Masyarakat bertujuan untuk: a. membudayakan aktivitas fisik; b.…
- ayat (3)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berkewajiban menggali,…
- ayat (4)Setiap Orang yang menyelenggarakan Olahraga Masyarakat tertentu yang mengandung…
- ayat (5)Olahraga Masyaraka t sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi…
- ayat (6)Setiap Orang yang melakukan Olahraga Masyarakat dapat membentuk per kumpulan…
- ayat (7)Perkumpulan Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat…
- ayat (8)Pembentukan perkumpulan Olahraga Masya rakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)…
- ayat (1)Olahraga Prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan…
- ayat (2)Olahraga Prestasi dilakukan oleh Setiap Orang yang memiliki bakat, kemampuan,…
- ayat (3)Olahraga Prestasi dilaksanakan melalui pembinaan terpadu, berjenjang, dan berke…
- ayat (4)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat berkewajiban…
- ayat (5)Untuk memajukan Olahraga Prestasi, Pemeri ntah Pusat, Pemerintah Daerah,…
- ayat (1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membina dan mengembangkan Olahraga yang…
- ayat (2)Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam lingkup…
- ayat (3)Dalam melakukan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berorientasi…
- ayat (4)Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didorong untuk mendukung…
- ayat (5)Olahraga sebagaimana dima ksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan…
- ayat (6)Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan Olahragawan pada setiap kegiatan…
- ayat (1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan sebagai bagi an integral dari…
- ayat (2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan…
- ayat (3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliput…
- ayat (4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilakukan secara sistematis melalui tahap…
- ayat (5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga dilaksanakan melalui jalur keluarga, jalur…
- ayat (6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5)…
- Pasal 23Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengembangan Olahraga melalui…
- Pasal 25Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban menyelenggarakan pembinaan dan…
- ayat (1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dan diarahkan…
- ayat (2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan melalui pembelaj…
- ayat (3)Pembinaan dan pe ngembangan Olahraga pendidikan pada semua jenjang pendidikan…
- ayat (4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dilaksanakan dengan…
- ayat (5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat…
- ayat (6)Untuk menumbuhkembangkan Prestasi Olahraga di lembaga pendidikan, pada setiap…
- ayat (7)Unit kegiatan Olahraga, klub Olahraga, kelas Olahraga, pusat pembinaan dan…
- ayat (8)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan dapat menerapkan pendekatan…
- ayat (9)Pembinaan dan pengembangan Olahraga pendidikan bagi semua peserta didik wajib…
- ayat (10)Peserta didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga…
- ayat (1)Pembinaan dan pengem bangan Olahraga Masyarakat merupakan bagian integral dari…
- ayat (2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan dan diarahkan untuk…
- ayat (3)Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) dilaksanakan…
- ayat (4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat yang bersifat tradisional…
- ayat (5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan berbasis Masyarakat…
- ayat (6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Masyarakat dilaksanakan sebagai upaya…
- ayat (7)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sampai dengan ayat ( 6)…
- ayat (1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk…
- ayat (2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi selain dilaksanakan melalui jalur…
- ayat (5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (…
- ayat (7)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (8)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi harus didukung oleh kerja sama…
- Pasal 29Pembinaan dan pengembangan Olahraga Amatir dilaksanakan dan diarahkan se suai…
- ayat (1)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan dan…
- ayat (2)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh…
- ayat (3)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud…
- ayat (4)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas diselenggarakan…
- ayat (5)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh…
- ayat (6)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas menerapkan model…
- ayat (7)Pembinaan dan pengembangan Olahraga Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud…
- Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan Olahraga sebagaimana…
- Pasal 34Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan kebijakan Keolahragaan melalui…
- ayat (1)Untuk kepastian hukum perlindungan bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga dalam…
- ayat (2)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat…
- ayat (3)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat…
- ayat (4)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai…
- ayat (5)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaim ana dimaksud pada ayat (1) mempunyai…
- ayat (6)Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Induk Organisasi Cabang…
- ayat (7)Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang…
- ayat (8)Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
- ayat (6)dan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7) diberikan sesuai dengan kemampuan…
- ayat (9)Mekanisme pemberi an bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan…
- ayat (1)Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 membentuk…
- ayat (2)Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Induk Organisasi Cabang Olahraga dan komite olahraga nasional sebagaimana…
- ayat (1)bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang memiliki…
- ayat (4)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a.…
- ayat (5)Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai…
- ayat (1)Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi…
- ayat (2)Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Komite olahraga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Pengorganisasian komite olahra ga nasional di provinsi sebagaimana dimaksud…
- ayat (1)Pengelolaan Olahraga di kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah…
- ayat (2)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebaga imana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (4)Pengorganisasian komite olahraga nasional di kabupaten/kota sebagaimana…
- Pasal 41Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan…
- Pasal 42Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keolahragaan sebagaimana dimaksud…
- Pasal 43Setiap penyelenggaraan kejuaraan Olahraga yang dilaksanakan oleh Pemerintah…
- Pasal 44Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43…
- ayat (1)Keikutsertaan Indonesia dalam pekan Olahraga internasional sebagaimana dimaksud…
- ayat (2)Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh…
- ayat (3)Komite olimpiade Indonesia dan komite paralimpiade Indonesia meningkatkan dan…
- ayat (4)Komite olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan International…
- ayat (5)Komite olimpiade Indonesi a ikut membantu Pemerintah Pusat dalam pengawasan…
- ayat (6)Komite olimpiade Indonesia berkewajiban unt uk menjalankan diplomasi Olahraga…
- Pasal 46Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44…
- Pasal 48Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44…
- Pasal 52Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan,…
- Pasal 53Penyelenggara kejuaraan Olahraga seb agaimana dimaksud dalam Pasal 52 dikena i…
- ayat (1)Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton…
- ayat (2)Penyelenggara kejuaraan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib…
- ayat (3)Setiap Orang dan/atau badan hukum asing dapat menyelengg arakan kejuaraan…
- ayat (4)Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap…
- ayat (5)Hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melipu ti: a. mengekspresikan…
- ayat (6)Setiap penonton dalam kejuaraan Olahraga wajib memperhatikan nil ai…
- ayat (1)Dalam penyelenggaraan kejuaraan Olahraga terdapat Suporter Olahraga yang…
- ayat (2)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pad a ayat
- ayat (1)membentuk organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga dengan mendapat…
- ayat (3)Organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (…
- ayat (4)Pengurus organisasi atau badan hukum Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud…
- ayat (5)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
- ayat (2)memiliki hak: a. mendapatkan perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar…
- ayat (6)Suporter Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
- ayat (2)memiliki kewajiban: a. mendaftarkan diri menjadi anggota organisasi atau badan…
- ayat (7)Suporter Olahraga dapat berperan serta mendukung pengembangan Industri Olahraga…
- Pasal 56Ketentuan lebih lanjut mengenai komite olimpiade Indonesia, komite paralimpiade…
- Pasal 68Pembina Olahraga warga negara asing yang bertugas dalam setiap Organisasi…
- ayat (1)Tenaga Keolahragaan terdiri atas pelatih, asisten pelatih, guru/dosen, wasit,…
- ayat (2)Tenaga Keolahragaan yang bertugas dalam setiap Organisasi Olahraga dan/atau…
- ayat (3)Tenaga Keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan…
- ayat (4)Pengadaan Tenaga Keolahr agaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan…
- Pasal 70Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan: a.…
- Pasal 71Tenaga Keolahragaan asing yang bertugas pada setiap Organisasi Olahraga…
- Pasal 72Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status Olahragawan, Olahragawan…
- ayat (1)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat ber tanggung jawab atas…
- ayat (2)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, mengelola, dan…
- ayat (3)Jumlah dan jenis Prasarana Olahraga yang dibangun wajib mempertimbangkan…
- ayat (4)Prasarana Olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar…
- ayat (5)Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan…
- ayat (6)Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman…
- ayat (7)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Prasarana Olahraga dan…
- ayat (8)Setiap Orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan Prasarana Olahraga…
- ayat (9)Ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan/atau pengalihfungsian Prasarana…
- ayat (1)Pemerintah Pusat membina dan mendorong pengembangan industri Sarana Olahraga…
- ayat (2)Setiap Orang atau badan usaha yang memproduksi Sarana Olahraga wajib memperha…
- ayat (3)Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproduksi,…
- ayat (4)Produsen wajib memberikan informasi tertulis mengenai bahan baku, penggunaan,…
- ayat (5)Perlakuan bea masuk, pajak pertam bahan nilai, dan pajak penjualan atas barang…
- ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat…
- Pasal 76Perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan serta dalam menyediakan dana…
- ayat (1)Sumber pendanaan Keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan…
- ayat (2)Perencanaan pendanaan Keolahragaan didasarkan atas kebutuhan, program , dan…
- ayat (3)Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari: a. anggaran pendapatan dan…
- ayat (4)Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga kepada komite olahraga nasional,…
- Pasal 83Pengaturan pajak bagi Setiap Orang yang memberikan dukungan dana unt uk…
- ayat (1)Pemerintah Pusat, Pemerin tah Daerah, dan/atau Masyarakat melakukan…
- ayat (2)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat memberdayakan lembaga…
- ayat (3)Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan sebagaimana…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi…
- ayat (1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan data untuk…
- ayat (2)Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…
- ayat (3)Sistem data Keolahragaan Nasional terpadu bertuju an untuk: a. pemetaan…
- ayat (4)Data Keolahragaan Nasional terp adu dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan…
- ayat (5)Masyarakat dapat memberikan informasi dan data Keolahragaan ke dalam sistem…
- ayat (6)Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data Keolahragaan Nasional…
- ayat (1)Masyarak at memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan…
- ayat (2)Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan…
- ayat (3)Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela,…
- ayat (4)Masyarakat ikut serta mendorong upaya Pemb inaan dan Pengembangan Keolahragaan.
- Pasal 90Setiap pelaksanaan Industri Olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,…
- ayat (1)Industri Olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang diproduksi,…
- ayat (2)Selain berbentuk prasarana dan sarana, Industri Olahraga dapat berbentuk jasa…
- ayat (3)Industri Olahraga sebag aimana dimaksud pada ayat
- ayat (2)diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.
- ayat (4)Pelaksanaan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)…
- ayat (5)Masyarakat yan g melakukan usaha Industri Olahraga dapat bekerja sama dengan…
- ayat (6)Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) , Masyarakat…
- ayat (7)Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa Olahraga memperhatikan…
- ayat (1)Standar Nasional Keolahragaan meliputi: a. standar kompetensi Tenaga…
- ayat (2)Standar Nasional Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus…
- ayat (3)Standar N asional Keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan…
- ayat (4)Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian Standar Nasional…
- ayat (1)Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program…
- ayat (2)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membe rikan…
- ayat (3)Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka.
- ayat (4)Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3)…
- ayat (1)Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan atas pemenuhan Standar…
- ayat (2)Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentu kan: a.…
- ayat (3)Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan sertifikat kelayakan yang…
- ayat (4)Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan setelah…
- ayat (5)Dalam mengeluarkan sertifikat kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),…
- ayat (6)Sertifikat kelayakan diberikan kepada Organisasi Olahraga, Prasarana Olahraga,…
- ayat (7)Sertifikasi diselenggarakan dengan prinsip obyektif, transparan, mudah, dan…
- Pasal 96Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standardisasi, Akreditasi,…
- Pasal 97Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi…
- ayat (1)Setiap I nduk Organisasi Cabang Olahraga, lembaga/Organisasi Olahraga nasional,…
- ayat (2)Pemerintah Pusat membantu pendanaan organisasi anti-Doping nasional untuk…
- ayat (3)Organisasi anti-Doping nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2) merupakan…
- ayat (4)Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan organisasi anti-Doping…
- ayat (5)Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan, wewenang, tanggung jawab…
- ayat (1)Setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, lembaga pemerintah,…
- ayat (2)Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh…
- ayat (3)Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan…
- ayat (4)Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemb erian kemudahan, beasiswa, pekerjaan,…
- ayat (5)Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) oleh…
- ayat (6)Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa…
- ayat (7)Pemerintah Pusat menetapkan standar pemberian Penghargaan Olahraga.
- ayat (8)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, pelaksanaan pemberian, dan…
- ayat (1)Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat melakukan pengawasan…
- ayat (2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pa da ayat (1) dilakukan dengan prinsip…
- ayat (3)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan…
- ayat (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada…
- ayat (1)Penyelesaian sengketa Keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat…
- ayat (2)Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak…
- ayat (3)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a.…
- ayat (4)Dalam hal mediasi dan konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan…
- ayat (5)Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan…
- ayat (6)Pemerintah Pusat memfasilitasi pembentukan badan arbitrase Keolahragaan…
- Pasal 104Olahraga rekreasi atau yang disebut dengan nama lainnya yang sudah ad a pada…
- Pasal 106Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan…
- Pasal 107Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua)…
- Pasal 108Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang- Undang ini kepa da Dewan…
- Pasal 109Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005…
- Pasal 110Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PENUTUP
Pasal 70
Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:
pembinaan, pen gembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; dan
pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.