Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 70

Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:

  1. pembinaan, pen gembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; dan

  2. pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.


Terkait

Komentar!