Keolahragaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022

Pasal 70
Tenaga Keolahragaan dalam melaksanakan profesinya berhak untuk mendapatkan:
pembinaan, pen gembangan, dan peningkatan keterampilan melalui pelatihan; dan

pengembangan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum, dan/atau penghargaan.


Komentar!